LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak menggelar sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak hasil perbaikan 2018, di aula KPU Lebak, Senin (16/4/2018) kemarin.
Hingga saat ini, KPU mencatat berdasarkan data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 926.172 dari hasil perbaikan pleno 926.178 pemilih sementara.
Komisioner KPU Lebak, Apipi Albantani kepada wartawan mengatakan, hasil DPSHP yang dilaksanakan PKK sejak digelarnya rapat pleno beberapa hari lalu ternyata menunjukan adanya perubahan data pemilih.
Hal tersebut, tidak lain adanya perubahan data yang meninggal, pindah alamat, maupun yang belum mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Dipastikan ada perubahan data pada DPS ini, pada tahap perbaikan ini PPK mencatat 926172 dari hasil perbaikan pleno 926178 pemilih sementara," kata Apipi.
Menurut Apipi, adanya perubahan DPS ini tidak semua kecamatan melainkan hanya beberapa kecamatan saja. Oleh karenanya, agar data semakin akurat, maka PPK yang bersangkutan untuk merapihkan kembali data tersebut agar nanti hasilnya bisa sesuai harapan.
"Sudah kita tekankan kepada masing-masing PPK untuk segera memperbaikinya, agar datanya sesuai sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.
Ke depan, lanjut Apipi, dengan kesingkronan data pemilih ini diharapkan mampu mewujudkan target suara yang sudah ditetapkan KPU sebanyak 75 persen jumlah pemilihnya.
"Mudah-mudahan target yang diharapkan KPU bisa terealisasi, maka kita tekankan kepada PPK untuk mendata pemilih secara akurat. Jika ada warga yang pindah alamat maupun yang lainnya untuk segera dilaporkan agar DPT ini bisa dilihat pastinya," harapnya.
Komisioner Panwaslu Lebak, Odong Hudori menambahkan, karena adanya ketidak singkronan pada DPSHP ini maka, pihaknya mendesak kepada masing-masing PPK yang mengalami perubahan data untuk segera diperbaiki.
"Hanya beberapa kecamatan saja yang mengalami perubahan data, dan selisihnya pun tidak banyak," tukas Odong Hudori kepada wartawan. (Gun/TN1).