CILEGON, TitikNOL - KPU Kota Cilegon, menggelar apel bersama penyelengara Pemilu 2019 dalam rangka coklit serentak di lapangan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Selasa (17/4/2018) pagi.
Acara itu dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 itu dan komisoner KPU Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hasyim, langsung memberikan arahan kepada 1.200 panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) yang akan melaksanakan tugas Pemilu 2019.
"Saya ingin bahwa pelaksanaannya agar efektif, memiliki kesepahaman bersama dalam melaksanakan tugas selaku pantarlih," kata Fathullah.
Fathullah menjelaskan, proses pantarlih ini diketahui semua stakholder dan semua elemen masyarakat, bahwa KPU mulai hari ini melaksanakan ditingkat RT RW dengan menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah diberikan KPU RI.
"Nah itu merupakan satu kewajiban tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU melalui pantarlih bahwa pendataan ini merupakan langkah awal pelaksanaan Pemilu 2019," ujarnya.
"Jumlah pantarlih sendiri sekitar 1.200 atau sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Cilegon," lanjutnya Fathullah menjelaskan.
Lebih lanjut Fathullah mengungkapkan, tugas pantarlih itu melakukan pencocokan dan penelitian dengan melaksanakan tugas-tugas yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pertama mendata pemilih bagi yang belum terdata dalam DP4, kemudian mencoret daftar pemilih yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, misalkan meninggal dunia, pindah alamat dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Lalu memperbaikan data yang ada di DP4 disesuaikan data yang ada di lapangan atau di masyarakat, misalkan ada kekurangan nama depan, atau kesalahan penulisan nama, tanggal lahir itu akan disesuaikan. Karena coklit ini adalah menyocokan data yang dimiliki yang bersangkutan,disesuaikan dengan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya," terangnya.
Fathullah menegaskan, bagi pantarlih yang sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
"Sanksi itu berkenaan dengan upaya kesengajaan petugas, siapapun bukan hanya pantarlih tapi penyelenggara Pemilu yang di atas pada saat proses pendataan pemilih ini bila ada indikasi kesengajaan untuk menghilangkan hak pilih masyarakat akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Pemilu Tahun 2017," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon, Rahmatullah menyatakan, pihaknya akan ikut memantau dan pengawasi kinerja pantarlih di lapangan.
"Kami dari parpol, terutama dari Demokrat ikut memantau dan mengawasi kinerja pantarlih, karena pendataan ini tidak boleh asal-asalan atau sembarangan, karena ini menyangkut hak pilih masyarakat," ucapnya.
"Maka kami dari partai akan pengawai baik ditingkat RT RW, kelurahan, kecamatan maupun kota. Supaya kerja pantarlih bisa maksimal dan jangan sampai ada yang terlewat bagi masyarakat yang seharusnya punya hak pilih, lalu terlewat sehingga tidak memiliki hak pilih. Bagi kami partai Demokrat satu suara itu sangat berharga," tuturnya. (Ardi/TN1).