SERANG, TitikNOL – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, direkomendasikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar diberikan terguran keras karena dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kampanye.
Surat rekomendasi bernomor 14/LP/PIL-GBW/X/2016 sudah dilayangkan Bawaslu ke Mendagri pada tanggal 17 Oktober 2016. Rekomendasi dilayangkan Bawaslu menindaklanjuti laporan pelapor bernama Murtala.
Dalam surat tersebut Bawaslu merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri, agar menegur adik Ratu Atut Chosiyah ini untuk tidak memanfaatkan jabatan kedinasan, dengan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan kepada salah satu calon Wakil Gubernur Banten yakni Andika Hazrumy, yang tidak lain adalah keponakannya.
Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, rekomendasi tersebut karena pada HUT Partai Golkar ke 52, di lapangan Jongjing, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu (12/10/2016) silam, terjadi dugaan itu.
“Itu kegiatan Partai Golkar, kok konteksnya ada camat. Kegiatan itu rancu dan ada ajakan untuk mensukseskan (memenangkan WH-Andika),” ujar Pramono kepada wartawan, Senin (13/11/2016).
HUT Golkar itu juga lanjut Pramono dihadiri oleh salah satu calon wakil gubernur Andika Hazrumy. “Di situ ketika memberikan sambutan, Bu Tatu menyampaikan ajakan-ajakan, kira-kira begitu. Tapi itu bagian dari memanfaatkan kampanye secara terselubung,” tuturnya.
Selain mengajak mendukung Andika, di lokasi juga petugas menemukan alat peraga kampanye (APK) meski belum masuk masa kampanye. “Di situ posisi Tatu rancu sebagai ketua partai dan juga kepala daerah. Ini bagian dari etika pemerintah daerah. Jangan mencampur aduk antara kepala daerah dan ketua parpol,” imbuhnya.
Terkait mengenai sanksi, Pramono menambahkan pihaknya hanya sebatas memberikan teguran kepada Tatu. “Kami hanya merekomendasikan saja, yang memberikan sanksi biar dari Kemendagri. Bawaslu hanya memberikan peringatan dini, supaya tidak diulangi,” tukasnya.
Terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku akan mematuhi semua prosedur kampanye. Ia sendiri tidak merasa menggunakan agenda pemerintahan untuk kampanye.
“Kalau di pemerintahan memang tidak boleh memberikan kegiatan pemerintahan dicampur-baurkan dengan Pilkada ini. Itu buat saya sudah dilakukan. Ketika saya turun sebagai ketua partai, ya ketika sebagai Bupati normatif saja. Sesuai dengan tatanan di pemerintahan,” tukas Tatu. (red)