SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang penunjukan Pj Bupati Lebak.
Diketahui, Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak telah mengundurkan diri lantaran ikut kontestasi dalam Pileg 2024.
Iti akan berkontestasi di pencalonan DPR RI dan Ade Sumardi menjadi caleg DPRD Banten. Sehingga bakal terjadi kekosongan jabatan.
Sedangkan, jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif dari KPU, dijadwalkan pada 3 November 2023. Kemudian diumumkan 4 November 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusmito mengaku belum menerima SK Mendagri tentang penunjukan Pj Bupati Lebak.
"Belum juga," katanya saat dihubungi via WhatshAap, Kamis (2/11/2023).
Atas hal itu, Gunawan tidak banyak berkomentar.
Sementara, ketentuan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tepatnya pada pasal 29 ayat 1 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Lalu ayat 3 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
Namun, DPRD Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu sudah mengusulkan tiga nama untuk menggantikan Iti Octavia Jayabaya sebagai Bupati Lebak.
Mereka adalah Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yedi Rahmat.
Kemudian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusmito dan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi. (Son/TN3)