SERANG, TitikNOL - Banyaknya kecurangan terjadi pada Pilkada Banten 2017, membuat beberapa kalangan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggunakan batas selisih 0,5-2 persen untuk penggugatan.
"Seharusnya, MK dalam memeriksa sengketa hasil Pilkada tidak hanya berpedoman kepada ambang batas pebedaan perolehan suara. Antara 0,5 sampai dua persen. Tetapi harus benar-benar kembali kepada khitah MK sebagai the guardian of constitusion. Fungsi MK adalah menjaga konstitusi termasuk menjaga konstitusionalitas hasil pemilu dan Pilkada," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Refli Harun saat dihubungi via telepon, Senin (27/2/2017).
Refli melihat, salah satu asas yang harus dijunjung tinggi dalam pilkada adalah asas Langsung, Umum, Bersih dan Rahasia (Luber) dan Jujur, Adil (Jurdil). Bilamana bisa dikemukakan fakta atau bukti bahwa Pilkada berlangsung secara tidak luber dan jurdil terutama jujur dan adilnya, maka seharusnya MK tidak terhalang persentasi perbedaan tersebut.
"Karena kalau MK melakukan self restrtain atau mebatasi diri sendiri terhadap ketentuan 0,5 sampai dua persen, maka MK akan kehilangan hakikat sebagai penjaga konstitusiionalitas sebuah proses politk termasuk pemilu dan Pilkada," ungkapnya.
Refli mengaku sudah mengkritik sejak awal untuk batas selisih tersebut. Jadi acuan untuk menggugat ke MK. "Saya sejak dari awal mengkritik ambang bayas itu 0,5 sampai dua persen, karena itu mengajarkan orang untuk curang securang-curangnya,” lanjutnya.
Dalam konteks Undang-Undang lanjut Refli, sekarang dikatakan bahwa Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM) bisa dibawa ke bawaslu provinsi. Tetapi kemudian aturan Bawaslu mengatur bahwa kasus itu 60 hari sebelum hari pemungutan suara, menurutnya tidak masuk akal.
"Enggak masuk akal. Karena orang baru tahu TSM atau tidak setelah Pilkada diketahui. Sehingga dengan adanya peraturan bawalsu tersebut, itu tidak ada gunanya lagi bunyi UU TSM dibawa ke Bawaslu provinsi," pungkasnya. (Gat/Rif)