SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten membolehkan pihak lain di luar partai politik untuk berkampanye mendukung salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten saat massa kampanye nanti. Tapi tidak semua relawan bisa berkampanye, karena ada syarat yang harus dimiliki mereka.
Syarat yang dimaksud yakni Harus mendaftarkan diri ke KPU Banten sebelum 27 Oktober.
"Kampanye boleh dilakukan oleh pihak lain, Seperti relawan relawan yang yang sudah menyatakan diri sebagai relawan dan mendukung salah satu calon. Dengan catatan Wajib didaftarkan ke KPU menggunakan formulir selambat lambatnya tanggal 27 Oktober," ujar Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye di Aula KPU Banten, Kamis (13/19/2016).
Adapun teknis metode kampanye yang diberikan, akan mengikuti tahapan partai politik.
"Metode kampanye, nanti yg harus dilakukan mengikuti tahapan partai politik. Apa saja bahan kampanye, alat peraganya apa saja, pertemuan tatap muka dan dialog," ungkapnya. (Meghat/Quy)