Minggu, 24 November 2024

Bawaslu Sudah Awasi 19 Aktivitas Kampanye, Keterlibatan Anak-anak Masih Ditemukan

Ilustrasi. (Dok: Gatra)
Ilustrasi. (Dok: Gatra)

SERANG, TitikNOL - Bawaslu Kota Serang telah melakukan kegiatan pengawasan tahapan kampanye selama 6 hari, mulai
Selasa 28 November sampai dengan Minggu 3 Desember 2023, sebanyak 19 kali.

Rinciannnya adalah, Panwascam Serang 6 kegiatan, Panwascam Kasemen 5 kegiatan, Panwascam Taktakan 4 kegiatan, Bawaslu Kota Serang 3 kegiatan, dan Panwaslu Cipocok Jaya 1 kegiatan.

Jika dirinci berdasarkan pelaksana dan tim kampanye, maka 19 kegiatan kampanye tersebut dilakukan oleh tim kampanye capres cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 3 kali, relawan 3 kali.

Kemudian, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP, dan PKS masing-masing 2 kali, dan sisanya PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Buruh, dan PKB, masing-masing 1 kali.

“Sebelum melakukan pengawasan, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dengan cara bersurat kepada pelaksana dan tim kampanye, serta secara lisan disampaikan langsung di lokasi kampanye,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly, Senin 4 Desember 2023.

Yang dominan Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang keterlibat anak-anak, pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu.

Kemudian Bawaslu juga sedang mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang dilarang.

“Bawaslu menghargai betul hak konstitusional peserta pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Pekan lalu, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum,” katanya.

Dalam keputusan KPU, ada 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK. Padahal dalam Peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

“KPU berlasan patokannya adalah surat dari Walikota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut” sambungnya.

Bawaslu juga berharap setiap pihak memaknai betul penerapan pasal pidana pemilu. Bawaslu ingatkan lagi, bahwa metode kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru boleh dilakukan
mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu maka masuk pada kategori pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Bawaslu Kota Serang menjelaskan, sesuai ketentuan KPU, setiap pelaksana dan tim kampanye boleh memberikan makan, minum, serta biaya transportasi kepada peserta kampanye, asalkan bukan dalamcbentuk uang. Besarannya mengacu pada ketentuan pemerintah daerah.

Pihaknya berharap Pemkot Serang segera menjawab surat Bawaslu yang menanyakan besaran ketiga komponen tersebut.

“Surat tersebut Bawaslu sampaikan pekan lalu sebelum memasuki tahapan kampanye. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi peserta pemilu,” pungkasnya. (TN)

Komentar