Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Syarat Pilkada Gunakan e-KTP, Ratusan Ribu Orang Terancam Hilang Hak Pilih

Ilustrasi. (Dok: sindonews)
Ilustrasi. (Dok: sindonews)

SERANG, TitikNOL - Komisioner KPU Banten, Didih M Sudi mengungkapkan, adanya wacana persyaratan pemilih pada Pilkada serentak tahun ini harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP).

Bila terlaksana, itu membuat 894.757 pemilih di Banten terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banten 2017 mendatang.

Didih menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemutahiran pemilih. “Apabila nanti hasil keputusan bersama DPR RI syarat pemilih harus menggunakan e-KTP, maka 894.757 warga Provinsi Banten masih tercatat belum memiliki e-KTP dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4),” jelasnya, Rabu (7/9/2016).

Kendati demikian, KPU pun akan mencarikan solusi jika hasilnya harus pakai e-KTP. Bagi yang belum memiliki harus mengunakan rekomendasi surat keterangan dari Disdukcapil.

"Mengantisipasi hal itu, kita akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil di setiap wilayah, agar para pemilih yang tidak mempunyai e-KTP tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada nanti. Dan kita data dulu warga yang tidak punya e-KTP, lalu kita sampaikan ke Disdukcapil supaya dibuatkan surat keterangan. Kalau misalnya sudah terdata, kita masukan secara otomatis ke DPT,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh KPU Banten, jumlah penduduk yang belum mempuyai e-KTP paling banyak berada di wilayah Kabupateng Tangerang sebanyak 193.833 warga. Lalu Kabupaten Pandeglang sebanyak 152.177 warga dan Kota Tangerang 145.754 warga.

Sedangkan Kabupaten Serang sebanyak 146.186 warga, Kota Tangerang Selatan 99.699 warga, Kota Serang 67.171 warga dan Kota Cilegon 26.838 warga. (Meghat/rif)

Komentar