Sabtu, 12 Oktober 2024

Dibatalkan Pencalonan oleh KPU, Agus-Syamsul akan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Pasangan calon perseorangan Agus Irawan-Syamsul Bahri, akan menempuh jalur hukum pasca adanya putusan KPU Kota Serang yang tidak meloloskannya ikut perhelatan Pilkada Kota Serang 2018.

Agus Irawan mengaku keberatan dengan keputusan pleno Verfak KPU Kota Serang, yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat pencalonan untuk maju di Pilkada Kota Serang 2018.

"Hasil perbaikan diterima dengan kosong kosong karena kita tidak menjalankan verfak, karena tidak sesuai dengan vermin. Jelas keberatan, karena hasil vermin itu tidak sesuai dengan yang kita harapkan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Paslon Independen Agus-Syamsul Tidak Penuhi Syarat Pencalonan

Pasalnya, Agus menilai hasil verifikasi administrasi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 23 ribu dari jumlah yang diserahkan 59 ribu.

"Kalau memenuhi syarat nya 23 ribu ditambah pleno awal 9 ribu, berati 32 ribu sementara kuota harus 38 ribu, masih kurang buat apa kita verfak," ungkapnya.

Agus pun mengaku akan menempuh jalur hukum sesuai aturan untuk menggugat KPU Kota Serang dan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita adukan sesuai aturan ke PTUN, yang jelas siapa yang berbuat itu yang bertanggung jawab (KPU Kota Serang), ke DKPP juga karena menyangkut kode etik," tegasnya. (Gat/TN1)

Komentar