SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, melakukan pengawasan intensif terhadap proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 di tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten.
Penetapan DPT sendiri dilaksanakan secara serentak pada 20 dan 21 Juni 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.
“Upaya ini diharapkan dapat menjadikan proses pemutakhiran berjalan dengan lancar dengan hasil akurat,” kata Ajat Munajat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Provinsi Banten melalui siaran persnya, Selasa (20/6/2023):
Menurutnya, dari beberapa sub tahapan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Banten masih menemukan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam beragam katagori pada Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).
Setidaknya ada delapan katagori TMS yang masih ditemukan dalam daftar sementara hasil perbaikan (DPSHP), ke 8 katagori TMS tersebut tersebar di 8 Kabupaten dan Kota dengan jumlah 3.359 data pemilih TMS.
“Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan kepada jajaran KPU Banten secara berjenjang, baik melalui saran perbaikan secara lisan maupun tertulis,” lanjutnya.
Bawaslu Banten juga mengintruksikan terhadap jajaran Pengawas ditingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk terus mengawal saran perbaikan tersebut untuk memastikan sudah ditindak lanjut oleh KPU sebelum pleno penetapan DPT dilakukan.
Pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih ini, agar daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 ini memiliki tingkat akurasi yang baik.
“Sehingga, kami memastikan rekomendasi atau saran perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten dan Kota itu dapat ditindak lanjuti oleh KPU,” sambungnya.
Adapun persoalan lainya, kata Ajat yakni adalah kegandaan yang masih menjadi residu dalam daftar pemilih sementara, baik kegandaan internal maupun kegandaan antar kabupaten dan kota.
Ditambah polemik pemilih pada TPS khusus yang masih timbul, karena banyak pemilih TPS Khusus yang masih terdaftar di daerah asal, sehingga menimbulkan data pemilih ganda.
“Bawaslu Banten menilai temuan hasil pengawasan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini sebagai warning kerawanan menjelang penetapan DPT di Banten. Maka, Bawaslu meminta KPU untuk secara cermat segera menindaklanjuti temuan atau saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dimasing-masing wilayahnya,” jelasnya.
Bawaslu juga menghimbau pihak terkait untuk turut serta dalam mengawasi dan terlibat aktif dalam melakukan indentifikasi terhadap daftar pemilih, baik yang terkatagori TMS maupun sebaliknya warga yang belum terdaftar untuk segera melakukan pelaporan. (TN)