Kamis, 21 November 2024

Fenomena Teknis dan Lingkungan Hidup Pada Pertambangan Lepas Pantai PT. GMC

Oleh : Budi Supriadi |Direktur Eksekutif KOPIHITAM
(Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan)

Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan Sumberdaya Alam yang melimpah, dapat memikat Investasi bidang sumberdaya alam yakni kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan mineral logam, beberapa komoditas pertambangan yang menjadi buruan investor di kabupaten lebak diantaranya Emas DMP1, Batu Gamping, Pasir Kuarsa, Batu Andesit, Trass dan tanah Liat (Clay), bahkan baru-baru ini menjadi perbincangan berkaitan dengan aktivitas pertambangan operasi Produksi jenis Komoditas Emas DMP di Perairan Bayah, Panggarangan dan Cihara yang di lakukan oleh PT. Graha Makmur Coalindo dengan IUP OP Nomor 570/6/IUP.OP-DPMPTSP/IV/2018 tanggal berlaku 5 April 2018 dan berakhir 5 April 2028 ( dengan dapat diperpanjang dua kali perpanjangan)2.

Tahapan perolehan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tentunya tidak mudah, karena berkaitan dengan 4 (empat) syarat yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan dan/atau Koperasi, 4 (empat) persyaratan tersebut meliputi Administrasi, Lingkungan, Teknik dan Financial yang harus dipenuhi pada tahapan Eksplorasi dengan terlebih dahulu badan hukum wajib mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-EK).

Penulis mencoba konsen pada 2 (dua) hal utama sebagai syarat Perolehan IUP-OP yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan lepas pantai pada perairan laut Bayah, Panggarangan dan Cihara, yang mana pertambangan perairan laut di kabupaten lebak ini merupakan kali pertama dilakukan, sehingga perlu kematangan secara teknis dan lingkungan dimana akan menimbulkan dampak negativ dan positif untuk masyarakat kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara, bicara dampak tentunya sudah tertuang dalam syarat teknik dan lingkungan yang sebelumnya telah melakukan proses pengujian baik uji publik secara terbuka terhadap masyarakat dan stakeholder terkait maupun uji kelayakan (Komisi AMDAL)3.

Syarat Lingkungan dan Teknik

Aktivitas Pertambangan Lepas Pantai di Perairan Bayah, Panggarangan dan Cihara, yang dilakukan secara teknis dengan menggunakan kapal dengan metode penyedotan konsterat pasir emas pada kedalaman 30-60 meter dengan jarak dari pesisir pantai <12 Mill atau setara dengan 19.3 Km4. Secara teknis harus memiliki kematangan yang mana akan memiliki koherensi dengan syarat lingkungan, dimana proses pengambilan konsentrat pasir emas tersebut akan di stock di dalam kapal dan atau diolah langsung didalam kapal (pertanyaan ini pernah disampaikan penulis dalam acara penyampaian rencana kerja PT. GMC di Pada asih 2, Kamis/19 November 2020, namun tidak mendapatkan jawaban).

Koherensi syarat teknis penambangan akan memiliki dominasi terhadap syarat lingkungan yang merupakan keduanya sebagai syarat utama yang wajib dimiliki pemegang IUP-OP, selain itu proses teknis dan lingkungan wajib dituangkan dalam UKL-UPL (Upaya mengelolaan dan Pemantauan lingkungan) yang secara general tertuang dalam KA-ANDAL dan/atau AMDAL PT. Graha Makmur Coalindo yang telah diuji publik oleh konslutan kepada Masyarakat dan Stakeholder kemudian mendapatkan pengesahan dari Komisi AMDAL Provinsi Banten.

Proses teknis dan lingkungan ini menjadi penting untuk dapat menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah Provinsi Banten untuk kemudian dapat memberikan peninngkatan izin terhadap Operasi Produksi, yang mana landasan utama Pemerintah Provinsi Banten Seyogyanya terhadap Kepentingan Masyarakat dan/atau setidaknya dapat meminimalisir resiko kerusakan lingkungan atas teknis pertambangan di lepas pantai perairan Bayah, Panggarangan dan Cihara tersebut.

Silang Kewenangan, Kelompok dan Masyarakat

Beralihnya kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan dari Kabupaten ke Provinsi pada akhir tahun 2014 dan direksonsiliasi pada tahun 2016 tentunya tidak kemudian menjadi dasar melanjutkan tanpa pertimbangan aspek teknis dan lingkungan, atau kecenderungan terhadap Jaminan Pemerintah untuk meningkatkan izin, mengutip pasal 46 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009 “setiap pemegang IUP Ekplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya”.

Tidak sedikit kalangan yang pro dan kontra terhadap kegiatan Usaha Pertambangan Konsentrat Pasir Emas DMP di perairan laut Bayah, Panggarangan dan Cihara, yang hampir semuanya konsentrasi terhadap 2 (dua) aspek yakni aspek teknik dan lingkungan, tidak sedikit pula yang yang berpendapat tentang Royalti yang didaptkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak, bicara royalti tentunya harus disertai Memomorandum Of Understanding (MoU) antara PT. Garaha Makmur Coalindo dan Pemerintah, kemudian harus dipublikasikan oleh pemerintah sebagai itikad baik untuk keterbukaan informasi publik.

Persoalan lain yang timbul adalah soal kelautan yang mana area penangkapan nelayan tentu akan terbatas dengan adanya aktivitas penambangan PT. GMC, sehingga perlu diperhatikan dan jauh dari pada itu aktivitas pertambangan lepas pantai ini adalah persoalan masyarakat kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara, sehingga persetujuan kegiatan harus juga mendapatkan persetujuan masyarakat melalui pemerintahan setempat proses ini seharunya dilakukan pada tahapan eksplorasi oleh PT. Graha Makmur Coalindo yang melibatkan unsur-unsur terkait dari semua element masyarakat dan instansi pemerintah bidang terkait.

Reklamasi Operasi Produksi?

Kegiatan teknis pertambangan emas DMP dengan merode penyedotan konstentrat Pasir Emas, yang belum diketahui diolah langsung di dalam kapal dan/atau di olah diluar, perlu mendapatkan perhatian yang pundamental karena berhubungan dengan lingkungan, yang mana pada kedalaman tertentu sebagaimana dibagian atas disebutkan akan menimbulkan dampak dimana terdapat kekosongan sedimen berupa pasir laut dan jenisnya di area disposal pengambilan konsentrat, sehingga diluar dampak pencemaran air permukaan akan dimungkinkan menimbulkan abrasi di area disposal pengambilan pasir laut yang mengandung emas DMP tersebut.

Dampak lain berupa pergeseran arus gelombang, sehingga reklamasi operasi produksi wajib dilakukan oleh perusahaan diluar kewajiban lain berupa reklamasi pascatambang, selain dampak diatas tadi terdapat dampak positif diantaranya penyerapan tenaga kerja lokal dan meningkatkan PAD Pemerintah, karennya pemerintah untuk dapat melakukan tindakan balancing sebagai pemberi izin lebih dari itu berlandaskan pada kepentingan umum.

Izin Usaha Pertambangan yang mengandung unsur hukum publik, karena bentuknya berupa izin yang diberikan oleh pemerintah dan secara peraturan perundangan pemerintah menjamin, sifatnya sebetulnya terbatas yang mana kondisi izin tersebut dibatasi waktu, selain itu batasan terpenting adalah kemanfaatan bagi kepentingan umum, artinya secara hukum pemerintah sebagai pemberi izin dapat bertindak tegas manakala persyaratan teknis dan lingkungan tidak berkesuaian dan dipandangan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kepentingan umum, pertimbangan pemerintah seharusnya bukan pada persyaratan Administrasi dan Financial (Keuangan) perusahaan atau koperasi pemohon izin.

- 1Emas DMP : Mineral Emas dan Mineral Pengikutnya
- 2https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/historyPerizinanPerusahaan/2986?jp=1
- 3Komisi AMDAL : Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Komentar