Jum`at, 20 September 2024

Ini yang Dilakukan DPMD untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa

SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten mulai menyusun petunjuk teknis (juknis) pengelolaan learning management system (LMS) Pamong Desa. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran terhadap aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa.

Diketahui LMS Pamong Desa yang merupakan salah satu output dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) ini adalah sistem pembelajaran yang berbasis platform digital interaktif yang memungkinkan proses pembelajaran dapat dilaksanakan lebih fleksibel, tidak terbatas pada ruang dan waktu.

Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Sitti Ma'ani Nina mengatakan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran terhadap apartur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa. Salah satunya melalui LMS Pamong Desa.

"Hal ini menjadi sebuah momentum penting dalam bidang pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa," kata Nina pada acara FGD penyusunan juknis LMS Pamong Desa di Aula DPMD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut Nina menuturkan, dalam pengelolaannya, LMS Pamong Desa akan melibatkan berbagai pihak. Termasuk diantaranya Kementerian/lembaga, pemerintah daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota, pelatih serta asisten pelatih, dan lain sebagainya.

"Tentu masing-masing pihak yang terlibat memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola LMS Pamong Desa agar berjalan secara optimal. Dengan begitu, dibutuhkan petunjuk teknis yang mampu mengakomodir dan memfasilitasi masing-masing pihak untuk dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan platform tersebut," tuturnya.

Nina menjelaskan, adapun berbagai urgensi yang menjadi landasan dalam penyusunan juknis LMS Pamong Desa yakni, percepatan adaptasi dari metode pembelajaran online yang sudah dilakukan sejak masa pandemi Covid-19. Sebagai panduan bagipengelola LMS Pamong Desa, dimana melalui juknis ini para pengelola dapat dengan rinci mempelajari tugas dan fungsi secara menyeluruh dan alur kerja dari awal hingga akhir.

"Terakhir, meminimalisir risiko penyelenggaraan LMS Pamong Desa, dimana untuk tetap menjaga optimalisasi penyelenggaraan pembelajaran online melalui platform tersebut. Untuk itu, masing-masing pihak pengelola membutuhkan adanya juknis tersebut," jelasnya.

Menurut Nina, tujuan dari penyusunan juknis LMS Pamong Desa adalah untuk menetapkan standar proses yang jelas dan konsisten dalam pengelolaan platform, termasuk proses bisnis dan framework dari alur penyelenggaraan pelatihan berbasis digital.

"Selain itu, juknis ini juga menentukan tugas dan tanggungjawab setiap pihak yang terlibat dalam platform tersebut. Mengatur cara pengelolaan LMS Pamong Desa guna mempermudah proses evaluasi dan meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan LMS Pamong Desa," ujarnya.

Ia menilai, tujuan penyusunan juknis tersebut harus tercapai agar penyelenggaraan LMS Pamong Desa dapat berjalan secara optimal dan seluruh peserta dapat merasakan manfaat dari pelatihan yang diikuti.

"Nanti dalam juknis LMS Pamong Desa akan memiliki beberapa rangkaian kegiatan yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Dan diharapkan dapat menghasilkan output sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Untuk itu, Nina berharap adanya komitmen bersama dalam penyusunan juknis LMS Pamong Desa, serta meningkatkan intensitas koordinasi dan sinergi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Partisipasi aktif juga dibutuhkan dalam memberikan masukan dan ide dalam perumusan dan penyusunan juknis LMS Pamong Desa. Terakhir, harus ada evaluasi secara berkala terhadap hasil kegiatan penyusunan juknis agar outputnya bisa optimal," katanya. (ADV)

Komentar