Minggu, 8 September 2024

DPMD Banten Minta LAD dan LKD Pertahankan Sistem Hukum Lokal Demi Menjaga Budaya

SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta lembaga adat desa (LAD) dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) untuk mempertahankan sistem hukum lokal.

Hal itu dalam rangka menjaga budaya di daerah sesuai dengan kesejarahaan. Sehingga budaya lokal di Banten tidak tergerus dengan era globalisasi.

Kepala DPMD Banten, Usman Ashidiqi Qohara mengatakan, LKD dan LAD bagian wadah partisipasi masyarakat yang dapat dijadikan mitra pemerintah desa untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

“LKD dan LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” katanya.

Untuk mengantisipasi pudarnya budaya di Banten akibat perkembangan dan era globalisasi, Pemprov Banten telah mengesahkan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang susunan kelembagaan pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa dan desa adat.

Selain itu juga, Pemprov telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Sehingga posisi desa menjadi bagian yang sangat penting terutama bagi desa adat.

“Tujuannya untuk dipertahankan sebagai sebuah adat dan sistem hukum lokal yang harus diakui oleh negara sebagai kekuatan dasar dalam menjaga budaya nasional bangsa Indonesia,” jelasnya.

Dengan persoalan ini, LKD harus bisa mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pelayanan masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Kemudian pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

“LAD organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan desa berkaitan dengan adat istiadat,” tutupnya. (ADV)

Komentar