TitikNOL - Pada dasarnya berpuasa di bulan Ramadan itu wajib hukumnya, namun ada beberapa orang muslim yang berhalangan melaksanakannya. Mereka inilah yang mendapat keringanan boleh untuk tidak berpuasa. Mereka ialah:
1. Lanjut usia
Orang yang telah lanjut usia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dan menggantinya dengan membayar fidyah. Tanpa berkewajiban mengqodho (mengganti) atasnya. Bagi orang yang berat menjalankannya, zoajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. 2/Al-Baqoroh: 184) Yang tergolong "berat menjalankannya", adalah orang yang sakit keras, orang yang sudah lanjut usia, dan para pekerja berat seperti kuli panggul. Sebab puasa bagi mereka bioleh jadi akan membuat mereka bertambah menderita.
2. Wanita yang sedang hamil atau yang sedang menyusui
Wanita hamil dan ibu yang sedang menyusui ananknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Anas bin Malik RA menerangkan, Muhammad Rosulullah SAW bersabda: "Sungguh Allah telah memaafkan setengah sholat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya. Dia juga memberikan keringanan kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui". (HR. Lima Ahli Hadits)
Yang dimaksud dengan "memaafkan setengah sholat dari orang musafir" adalah dianjurkannya untuk menjama sholat Duhur dan `Asar serta sholat Maghrib dan Isya` Bagi orang yang bepergian jauh dan wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, dan mengqodho (mengganti puasanya) pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Persoalannya adalah apakah wanita hamil itu wajib menqodho saja atau memberi makan seorang miskin saja, ataukah melaksanakan kedua-duanya? Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa mereka wajib menqodhonya setelah tidak menyusui. Hanya sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa mereka wajib memberi makan orang miskin setiap hari selama tidak berpuasa dan juga mengqodhonya.
Dr. Yusuf Qordhowi dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontem-porer jilid 1 (Gema Insani Press, Jakarta, 2000) menyatakan, bahwa wanita hamil atau menyusui cukup memberi makan orang miskin saja, tanpa harus mengqodho. Namun keringanan ini lebih ditujukan kepada wanita yang setiap tahun selalu dalam siklus hamil atau menyusui. Misalnya pada puasa tahun ini dia sedang mengandung, pada puasa tahun berikutnya dia menyusui, dan bulan puasa tahun selanjutnya hamil lagi. Bagi mereka ini tidak memiliki kesempatan mengqodho. Kalau mereka diwajibkan mengqodho puasa yang ditinggalkannya selama beberapa tahun, tentu sangat menyulitkan. Padahal Allah tidak mau menyulitkan hamba-hamba-Nya.
3. Musafir (orang yang berpergian jauh)
Bagi orang yang dalam perjalanan jauh boleh intuk tidak berpuasa, namun kalau mampu boleh juga berpuasa. Hamzah bin Amru al Aslami ra. mengatakan, bahwa dia bertanya kepada Nabi sazo. "Aku kuat berpuasa dalam perjalanan. Berdosakah apabila aku berpuasa?" Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Berbuka (membatalkan) puasa dalam perjalanan adalah suatu keringanan dari Allah. Barang siapa yang mempergunakan keringanan itu adalah baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa, juga tidak berdosa". (HR. Muslim)
Seseorang yang memaksakan diri tetap berpuasa dalam perjalanan jauh atau berat yang meletihkan, menurut sebagian ulama tergolong durhaka kepada Allah SWT dan Rosul-Nya. Sebab hukum Islam sangat luwes, tidak memberatkan pemeluknya. Jadi orang yang sedang bepergian boleh membatalkan puasa wajibnya, sebab itu merupakan keringanan dari Allah SWT. Dan menggantinya di hari yang lain di luar bulan puasa. Allah SWT sendiri tidak ingin memberatkan hamba-hamba-Nya. Demikian pula Rosul-Nya.
Sumber: www.mypangandaran.com