TitikNOL - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diberlakukan mulai hari ini atau 28 Oktober 2016. Berikut beberapa pasal krusial dalam revisi UU tersebut.
Pasal 26
Penambahan 'rights to be forgotten' di pasal 26 mengatur hak warga negara untuk dihapus informasinya dari dunia maya. Dengan demikian, apabila ada kasus tindak pidana korupsi, tetapi kemudian pengadilan memutuskan bahwa ia tidak bersalah. Maka, berita-berita yang sudah di-posting tentang orang tersebut dapat dihapus.
Pasal 27
Revisi pada pasal 27 ayat 3 terkait pengurangan hukuman untuk kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman tersebut yakni pidana maksimal dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Khusus pada Pasal 27 ayat 3, yang disebut sebagai pasal 'karet' atau tidak jelas, kini ada penambahan penjelasan untuk istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
Penjelasan itu masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada pasal itu merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang selama ini telah diatur dalam KUHP.
Pasal 29
Pasal ini mengatur tentang tindakan mengancam melalui dunia maya seperti menakuti hingga membuat seseorang mengalami tekanan psikis. Revisi juga berlaku pada pasal ini terkait ancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku pidana 12 tahun, kini hanya empat tahun penjara.
Pasal 40
Kini pemerintah berwenang untuk memutus akses informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Misalnya, informasi itu berkaitan dengan pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila dan informasi terkait upaya untuk menggulingkan pemerintah.
Sumber: www.okezone.com