TitikNOL - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menerbitkan peraturan menteri tentang aturan bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri.
Aturan ini berlaku untuk mobil yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) maupun dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).
Aturan baru ini akan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor.
Sedangkan tarif yang berlaku sekarang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
"Dulu bea masuk IKD-nya 7,5%, sekarang kami minta diturunkan jadi 0%," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian kepada KONTAN, Minggu (27/11/2016).
Selama ini ada tiga skema merakit mobil dalam negeri, yakni CKD, IKD, dan part by part. Nah, perubahan akan berlaku untuk mobil impor IKD di atas Rp 500 juta.
Tidak ada pembatasan dari segi kapasitas mesin maupun kapasitas penumpang. Sedangkan tarif CKD tidak berubah.
Yan mengatakan, Kementerian Perindustrian telah mengirimkan usulan perubahan bea masuk tersebut ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Sudah ada draftnya, mungkin akhir tahun ini keluar peraturan menterinya," ujar Yan.
Dia mengatakan, penghapusan bea masuk ini bertujuan untuk menekan impor mobil utuh yang dirakit di luar negeri atau completely built up (CBU).
"Mobil seharga Rp 500 juta ke atas notabene masih diimpor CBU, kami ingin dirakit di sini daripada diimpor utuh," kata Yan.
Yan menambahkan, mobil dengan harga Rp 500 juta merupakan kategori mobil mewah, dan modelnya kebanyakan adalah sedan.
Penghapusan tarif IKD diharapkan bisa mendorong produsen mobil meningkatkan produksi atau menambah investasi baru.
Saat ini pabrik sedan masih jarang di dalam negeri. Diantaranya Toyota Vios, dan sejumlah model dari Mercedes dan BMW.
"Ini seperti memancing, kami beri umpan yang bagus, kalau memang enak umpannya, ikan tangkapannya akan banyak," ujar Yan.
Selain harga, syarat lainnya, produsen bersangkutan wajib melakukan perakitan dua komponen utama di dalam negeri.
Perakitannya bisa dilakukan di pabrik sendiri atau kerja sama dengan fasilitas orang lain (maklon). "Yang penting merakitnya di Indonesia," kata Yan.
Sementara aturan ini hanya berlaku untuk mobil IKD karena nilai tambah dari perakitan mobil IKD lebih besar ketimbang perakitan mobil CKD.
"Supaya nilai tambahya di dalam negeri dan mendorong industri komponen dalam negeri," kata Yan.
Meski aturan ini merupakan cara untuk menekan jumlah impor mobil utuh, namun ke depannya pemerintah tidak berniat menutup impor mobil utuh.
"Kami tidak mungkin melarang impor mobil utuh, kalau orang mau berdagang masa dilarang. Kami hanya bisa berikan insentif supaya mereka tertarik merakit di sini. CBU bolehlah diimpor oleh pedagang, importir umum, atau importir produsen. Pabrik mobil juga bisa tapi ada batasannya," kata Yan.
Sumber: www.tribunnews.com