TitikNOL - Tamara Bleszynski melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Kuta Utara, Bali, pada Kamis (14/4) lalu. Apa yang sebenarnya terjadi?
Dalam pesan yang dikirimkan Kapolsek Kuta Utara I Wayan Arta Ariawan ke grup WhatsApp wartawan Bali, ia menjelaskan peristiwa tersebut. Begini isi pesan tersebut.
"Pada kamis 14 April 2016 pukul 20.00 WITA telah diterima laporan penganiayaan dengan kronologis kejadian yaitu penganiayaan terjadi pada hari Kamis 14 April 2016 sekitar jam 19.20 WITA di Jln. Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara. Yang dilakukan oleh I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terhadap korban yang bernama Tamara Bleszynski dengan cara menjambak rambutnya dengan mempergunakan tangan kiri pada saat korban dibonceng oleh teman korban (saksi) yg bernama Adrian T. King di mana pelaku yang berboncengan dgn seseorg membuntuti korban dari Jalan Paping dan sesampai dipertigaan Jln Semat pelaku menjambak rambut korban sebanyak 1 kali dan pelaku meneriaki korban dengan kata kata 'Kamu punya karma di Bali' sehingga korban merasa sakit dan pusing di kepala sebelah kanan. Korban dan temannya (saksi) lalu berhenti di warung kaki lima, kemudian pelaku dan temannya datang kembali. Pada saat itu, teman pelaku sempat hendak turun dari motornya dengan gerakan hendak memukul, namun korban bersama temannya langsung kabur dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara."
Tamara Bleszynski pada Kamis (14/4) malam mengunggah foto sedang berada di Polsek Kuta Utara untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang menimpanya. Pada Jumat (15/4), Tamara mengunggah sketsa pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Sumber: www.tabloidbintang.com