Sabtu, 5 April 2025

2 Pengedar Sabu Antar Pulau Jawa dan Sumatera Ditangkap, 184 Gram Sabu Disita

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon mengungkap peredaran narkoba jenis sabu antar lintas Pulau Jawa-Sumatera.

Pelaku berinisial MF (42) dan SF alias AJ (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada 7 Agustus 2023 di tempat berbeda di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

MF ditingakap di sekitar Perumahan Pesona saat menjalankan aksinya dengan barang bukti 8 sabu yang dibungkus plastik bening seberat 9,48 gram.

Dari hasil pengembangan dikediaman MF di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, polisi kembali mendapatkan barang bukti 3 plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total 53,62 gram.

Tak sampai disitu, pada 1 September 2023, polisi kembali menggeledah kediaman MF dan didapat 3 plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 121,16 gram.

"Dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang didapati barang bukti jenis sabu dengan total berat seluruhnya 184,26 gram," kata Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian dalam Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023)..

Kompol Rifki juga mengatakan, tersangka MF mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari 2 sumber yakni Aldy sebanyak 50 gram dan Mey sebanyak 159 gram.

Selain itu, pada waktu yang sama sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tersangka SF dikediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.

Dimana tersangka SF berperan mengambil sabu didepan SMA 52 Tanjung Priok Jakarta Utara yang bersumber dari Mey.

"Saat ini saudara Aldy ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu, sedangkan saudari teteh Mey, DPO saat ini masih dalam pencarian," ungkap Kompol Rifki.

Atas perbuatannya itu, tersangka MF dan SF dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Ardi/TN3).

Komentar