Jum`at, 22 November 2024

7 Tahun Buron Penyimpangan Penyaluran Beras, ABK Ancol Ini Akhirnya Dibui

Juna saat digiring penyidik ke mobil tahanan (TitikNOL)
Juna saat digiring penyidik ke mobil tahanan (TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Juna, warga Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak akhirnya dibui usai menjadi buron selam tujuh tahun.

Terpidana yang berpofesi Anak Buah Kapal (ABK) ini melarikan diri usai dinyatakan bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015.

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga, di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tahun 2010.

Namun terpidana tak menjalani hukumannya dan melancong ke Ancol untuk jadi ABK. Selain itu, dirinya juga pindah tinggal ke Leuwidamar, Lebak.

Asintel Kejati Banten, Mutaqqin Harahap mengatakan, Juna ditangkap di kediamannya pada pukul 11:30 WIB.

"Selama ini terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (15/6/2022).

Mutaqqin menuturkan, Juna dapat ditangkap usai penyidik mendapatkan informasi intelejen.

"Selanjutnya Jaksa pelaksana eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan putusan Hakim," tuturnya.

Ia menerangkan, kasus ini terjadi pada 2010. Saat itu Juna sebagai Satker Bulog dan melakukan penyimpangan beras rumah tangga.

"Terdakwa bekerja sebagai ABK di Ancol. Waktu kejadian terdakwa sebagai satker, pegawai Bulog. Sekarang udah dipecat," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan menambahkan, dalam perkara penyimpangan beras Juna bersama dua rekannya.

Namun usai putusan, dua terdakwa telah menjalani pidananya. Sedangkan Juna memilih kabur.

"Ada 3. Yang 2 sudah menjalani hukuman pada 2015 (putusan pengadilan). Kerugian Rp110 juta," tambahnya. (TN3)

Komentar