Jum`at, 22 November 2024

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Akui Ada Permintaan Uang Rp10 M dari Dewan, Rano Karno: Abaikan Saja

Rano Karno saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. (Foto:TitikNOL)
Rano Karno saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang Kasus suap pendirian Bank Banten yang menyeret mantan direktur utama PT Banten Global Deplovment (BGD) Ricky Tampinongkol, kembali dilanjutkan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi di antaranya Gubernur Banten Rano Karno, tersangka SM Hartono, Sekda Banten Ranta Soeharta,  Kepala Dinkes Banten M Yanuar, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Masud, Kepala Disperindag Wahyu Wardana dan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.

Dalam kesaksiannya Rano Karno mengungkapkan, jika dirinya diberitahu oleh Ricky perihal permintaan uang dari dewan Rp10 miliar yang menurun menjadi Rp2 miliar.

"Beberapa kali Ricky menghubungi saya, bagaimana perkembangan kelanjutannya dalan pendirian Bank Banten, dan pembicaraan kita lebih ke proses pembentukan Bank Banten kelanjutanya seperti apa," kata Rano di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya adanya permintaan uang yang dilakukan dewan ke PT BGD, Rano mengaku mengetahuinya dari Ricky.

"Setelah rapat, Soni menghubungi Ricky dan  direkam. Rekamannya langsung dikasih kepada saya perihal permintaan uang 2 miliar," kata Rano kepada majlis hakim.

Majlis hakim pun bertanya lagi kepada Rano Karno perihal teknis bahasa penurunan permintaan jumlah uang dari 10 miliar ke 2 miliar.

"Saya terkejut ada permintaan uang dua miliar dari Pak Hartono, artinya saya tidak terlalu kaget karena sebelumnya Ricky bilang ke saya, pak dewan minta Rp10 miliar kata saya jangan didenger. Arahan  saya sudah jelas, saya bilang abaikan saja, artinya tentu saya tidak pada frekuensi itu," jawab Rano.

Hingga saat ini proses sidang masih berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. (Dede/red)

Komentar