SERANG, TitikNOL – Brigadir NP, yang membanting mahasiswa pada saat unjuk rasa pada peringatan hari jadi Kabupaten Tangerang, diganjar demosi dan dinonjobkan atau tidak diberikan kewenangan serta tugas apa pun.
Selain itu, Brigadir NP masih dilakukan penahanan di ruang tahanan Bidpropan Polda Banten selama 21 hari ke depan. Sanksi yang diberikan merupakan paling berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apa pun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di Kepolisian,†kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).
Shinto menerangkan, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,†terangnya.
Menurutnya, penjatuhan sanksi telah sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan dari korban serta para saksi lainnya. Sehingga, Brigadir NP dikenakan sanksi berlapis.
“Di dalam persidangan, penuntut membacakan fakta-fakta yang memberatkan. Seperti perilaku NP adalah tindakan eksesif, kemudian di luar prosedur, tidak mengindahkan dari atasan dan menimbulkan korban dan bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri,†jelasnya (Zar/TN2)