SERANG, TitikNOL – Adanya demosi atas Perda Tentang Perangkat Daerah berdasar PP 18 Tahun 2016 yang sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berimbas di Banten.
Sebanyak 52 kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Provinsi Banten, turun jabatan dari golongan III A menjadi III B.
Dikatakan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir, seluruh kepala UPT yang terkena demosi, yakni seluruh kepala Samsat di Banten.
”Semuanya terkena penurunan jabatan atau demosi karena peraturan,” kata Samsir, Jumat (13/1/2017).
Samsir pun menjelaskan, adanya peraturan tersebut, pegawai mutlak harus menerimanya. Pasalnya, jika pegawai terkena demosi karena aturan, harus melaksanakan tersebut dan tidak akan bisa digugat.
Perlu diketahui, Peraturan Perangkat Daerah merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.
PP No. 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. (Meghat/Rif)