LEBAK, TitikNOL - Puluhan wartawan di Kabupaten Lebak, menggelar aksi solidaritas terhadap tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan harian lokal di Banten, saat melakukan peliputan aksi mahasiswa mengkritis tiga tahun kepemimpinan Jokowi - JK, pekan kemarin.
Aksi digelar puluhan wartawan di pertigaan Jalan Multatuli, tepatnya di depan Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10/2017).
Dalam orasinya, sejumlah wartawan mendesak Kapolres Serang dicopot dari Jabatannya, karena dinilai melakukan pembiaran anggotanya melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang wartawan.
Enjang M Rojali, salah seorang wartawan di Lebak mengatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Keberadaan pers memiliki posisi strategis, seringkali disebut sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politica)," ujar Enjang dalam orasinya.
Dijelaskannya, dalam Undang Undang pokok pers itu sudah sangat jelas dijabarkan, bahwa pers diberi kebebasan dalam melakukan peliputan. Tetapi kemudian seringkali mendapatkan kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, Jurnalis Lebak mengutuk dengan keras kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis. Evaluasi dan beri sanksi oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap jurnalis. Kapolres Serang harus mundur ketika tidak bisa memberikan sanksi terhadap anak buahnya. Jurnalis Lebak mengecam keras terhadap oknum polisi yang melakukan pemukulan," tukasnya.
Di waktu yang sama, sejumlah mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), melakukan aksi solideritas di depan pos polisi Alun-alun Rangkabitung, mengutuk kekerasan terhadap jurnalis di Serang oleh oknum polisi. (Gun/red)