Sabtu, 5 April 2025

Baru Seminggu dan Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok

Ilustrasi. (Dok: Kanalpolitika)
Ilustrasi. (Dok: Kanalpolitika)

SERANG, TitikNOL - IY alias Doyok, 30, warga Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Barat dan IA, 26, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, kembali berurusan dengan personil Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba).

Residivis jebolan Lapas Serang yang baru sebulan dan seminggu menghirup udara bebas ini kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat penggunaan dan peredaran sabu.

Tersangka IY ditangkap usai menjemput barang pesanan di pinggir jalan Lingkungan Kelunjukan, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (30/4) sekitar pukul 22.30. Sedangkan IA, yang disebut sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (1/5) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal dari kecurigaan tim satresnarkoba saat melakukan patroli rutin yang ditingkatkan pada bulan Ramadhan mengantisipasi adanya aksi kejahatan jalanan.

"Petugas mencurigai tersangka IY yang pada saat itu sedang berada dipinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dari saku celana sebelah kiri depan," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit Ipda Sopan Sopiyan, Senin (3/5/2021).

Dalam pemeriksaan, Doyok yang mengaku baru sebulan bebas dari lapas terkait kasus yang sama, mengaku paket sabu dari saku celana diperoleh dari IA. Berbekap dari pengakuan Doyok, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka IA di rumahnya Sabtu (1/5) sekitar pukul 01.00.

"Tersangka IA yang diketahui baru seminggu bebas dari penjara mengakui paket sabu yang diamankan petugas didapat darinya seharga Rp500 ribu," kata Michael.

Tersangka IA mendapatkan paket sabu dari orang yang mengaku bernama Ucok. Hanya saja, tersangka IA tidak mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi sabu tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui telepon.

"Jadi transaksi dengan pengedar diatasnya dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah mentransfer uang, korban kemudian diarahkan untuk mengambil sabu pesanan di lokasi yang sudah ditentukan," tandasnya. (HR/TN1)

Komentar