Sabtu, 23 November 2024

Bawa Kabur Uang Rp120 Juta dan 40 Gram Emas, Tiga Residivis Pembobol Rumah Diringkus

Tiga residivis komplotan pembobol rumah saat diringkus polisi. (Foto:TitikNOL)
Tiga residivis komplotan pembobol rumah saat diringkus polisi. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Nasib nahas menimpa Edi Hermawan (21), warga Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dia kehilangan uang Rp120 juta, emas 40 gram, motor KLX, laptop serta dua unit handphone usai rumahnya dibobol kawanan residivis asal Palembang pada 2 Maret 2022.

Hal itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah kurang lebih satu bulan, akhirnya tim penyidik dapat meringkua komplotan pelaku spesialis pembobol rumah pada 1 April 2022.

Mereka adalah Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi. Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor. Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ketiganya merupakan residivis asal Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pencarian," katanya, Minggu (3/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksinya. Tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban.

"Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama.

Namun ketiganya juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Barang hasil yang didapat dari para tersangka yaitu 2 buah obeng dan kunci L. Sementara uang tunai serta barang berharga milik korban diakui para tersangka telah habis buat senang-senang," jelasnya. (Har/TN3)

Komentar