Kamis, 24 Oktober 2024

Beli Ganja Rp5 Juta Lewat Instagram, Warga Lebak Digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Serang

Ilustrasi. (Dok: Siwalimanews)
Ilustrasi. (Dok: Siwalimanews)

SERANG, TitikNOL - ASH (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dicokok Polres Serang usai transaksi ganja.

Pengedar ganja ini ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.

"Petugas mencurigai dan mengamankan tersangka ASH di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen," katanya, Minggu 27 Februari 2023.

Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja.

"Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5 juta.

Oleh tersangka, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.

"Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ucap Michael.

Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar