Sabtu, 5 April 2025

Demi Penuhi Kebutuhan Anak, Janda Muda Ini Nekad Jadi Kurir Narkoba

Satresnarkoba Polres Cilegon saat menggelar expose penangkapan pelaku pengedar narkoba. (Foto: TitikNOL)
Satresnarkoba Polres Cilegon saat menggelar expose penangkapan pelaku pengedar narkoba. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial IT (23) warga kampung Pasar Kopi Baru, Desa Cinangka Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan, tersangka ditangkap pihaknya di sebuah kontrakan di lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber pada hari Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 23:00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anah buah saya berhasil menemukan barang bukti lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,95 gram yang disimpan dalam sebuah tas milik tersangka," ungkap AKP Dedi Hermawan, Selasa (21/2/2017).

Selain lima paket kecil, kata dia, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yang sengaja disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah sepatu. "Saat petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan milik tersangka, kita kembali menemukan satu paket sabu dengan berat 35,16 gram yang di dalam botol yang disimpang di sepatu milik tersangka," terangnya.

Masih kata kasat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar narkoba berinisial BK yang saat ini berada didalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tangerang. "Jadi tersangka ini mendapatkan telpon dari BK bahwa ada seseorang yang akan menghubungi tersangka untuk mengambil paket sabu-sabu yang sudah dipersiapkan di daerah Malinping, Lebak," ujarnya.

Sementara dihadapan petugas, tersangka IT mengaku terpaksa menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba karena tekanan perekonomian setelah ia berhenti bekerja di sebuah perusahaan sepatu di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

"Saya terpaksa menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan anak saya di kampung," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,janda muda ini dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ardi/Rif)

Komentar