Minggu, 24 November 2024

Demi Uang 10 Ribu, Pria Paruh Baya Ini Nekad Jadi Kurir Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan saat menggelar expose di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan saat menggelar expose di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, menangkap DS (47), karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. DS ditangkap di lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Selasa (6/12/2016).

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Rudi Hermawan mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur saat dihendak dilakukan penangkapan. Namun karena kesigapan petugas, pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti. Meskipun sempat berusaha kabur, tapi pelaku akhirnya berhasil kita tangkap,” kata AKP Dedi Hermawan dalam keterangan persnya di Mapolres Cilegon.

Dedi menjelaskan, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengaku sebagai kurir.

"Jadi pelaku ini ngambil sabu dari pelaku berinisial AC (masih buron) dan akan dikirim ke pelaku I (masih buron) di wilayah Merak. Terus kita yang sudah melakukan pengintaian langsung membekuk pelaku saat yang bersangkutan ingin bertemu pelaku I yang sudah menunggunya," jelasnya.

"Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu paket kecil sabu senilai 300ribu," tambahnya.

Sementara pelaku DS, mengaku baru tiga bulan menjadi kurir sabu. Profesi itu tepaksa ia dijalani lantaran tidak pekerjaan tetap.

"Sekali mengantarkan barang saya itu cuma dikasih uang 10 ribu oleh AC sebagai ganti uang besin," kilahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu dua pelaku AC dan I hingga kini buron, masih dalam pengejaran petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. (Ardi/red)

Komentar