Senin, 25 November 2024

Demi Tebus Ijazah, Mahasiswa di Serang Nekat Curi Burung

Ilustrasi. (Dok: viva)
Ilustrasi. (Dok: viva)

SERANG, TitikNOL - Beralasan tidak memiliki biaya untuk menebus ijazah, seorang mahasiswa bernama EA (19) nekat mencuri burung milik warga di Komplek RS Pemda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (9/4/2017).

Aksi nekat mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Serang itu berakhir, setelah aksinya dipergoki warga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku ditemani rekannya VO (18) yang juga warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Tadinya mau main aja ke rumah teman. Handponenya ilang. Terus keliling-keliling," kata EA saat ditemui di Mapolsek Cipocok, Selasa (11/4/2017).

EA menuturkan, ide mencuri burung datang secara tiba-tiba, ketika dirinya melihat sebuah rumah dengan tiga ekor burung di dalam sangkar. EA kemudian masuk ke halaman rumah dengan meloncati pagar.

"Saya enggak tahu burungnya apa (jenis burung) karena ada di dalam sangkarnya dan dikasih sarung. Pas saya ambil, yang punya keluar rumah dan diteriaki maling," kata EA.

Sontak, teriakan itu membuat EA kaget. Ia keluar dari rumah dan langsung kabur bersama VO. Namun EA dan VO gagal. Motor yang dikemudikan VO terpeleset dan jatuh.

Warga berhasil menangkap EA. EA pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal.

Saat diinterogasi, EA mengaku jika uang hasil menjual burung itu akan digunakan untuk menebus ijasah miliknya di salah satu SMA di Kramatwatu. Sebab, ijasahnya masih ditahan pihak sekolah karena belum menulasi sisa uang tebusan sebesar Rp225 ribu.

"Buat tebus ijazah. Lulus tahun 2015 lalu. Pengen ambil ijazah karena tidak punya uang lagi makanya ngambil burung. Sebelumnya papa saya sudah kasih uang, tapi uangnya kepake buat beli rokok," aku Edi.

Kapolsek Cipocok Komisaris Polisi (Kompol) Syahrul mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa Yamaha Vixion A 6058 HR yang dijadikan sarana operasi.

"Ada barang bukti motor dan burung yang kita amankan," kata Kapolsek seraya mengatakan pelaku EA dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (Gat/red)

Komentar