LEBAK, TitikNOL – Seorang office boy (OB) berinisial HH (46) tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Lebak. Warga Kampung Narimbang Pasir RT 02 RW 03, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak itu diduga telah menggasak 566 sertifikat tanah yang tersimpan di gudang arsip kantor BPN Lebak, Rabu (15/8/2018) lalu.
Aksi nekat pria yang juga bekerja di kantor BPN Lebak itu dilakukan karena tergiur iming-iming uang sebesar Rp50 juta dari seseorang berinisial AJ. Oleh AJ, pelaku diberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp5 juta sebelum aksi pencurian itu dilaksanakan.
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai OB di kantor BPN. Bila berhasil mengambil buku sertifikat tanah di dalam gudang arsip, pelaku dijanjikan uang sebesar Rp50juta oleh AJ," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Selasa (2/9/2018).
Dijelaskan Kapolres, pelaku melancarkan aksi pencurian itu saat malam hari ketika keadaan kantor sudah sepi. Agar aksi nekatnya tidak dicurigai, pelaku masuk ke halaman kantor melalui gorong-gorong bawah pagar samping Kantor BPN Lebak.
Setelah berhasil masuk ke halaman kantor, pelaku lalu naik ke atap genteng ruang arsip menggunakan anak tangga yang diambil tak jauh dari gedung tersebut. Setibanya di atas ruangan, pelaku masuk melalui celah genteng yang berhasil dibuka oleh pelaku.
"Didalam ruang arsip kantor BPN, pelaku berhasil mengeluarkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) melalui atap kembali untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang berinisial AJ,"ujar Kapolres.
Sialnya, sebelum pelaku menyerahkan sertifikat curian itu kepada AJ, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada malam hari. Sementara, pelaku AJ hingga kini belum tertangkap dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Keterangan yang kita peroleh dari pelaku, yang bersangkutan juga tidak tahu sertifikat itu akan digunakan untuk apa. Pelaku hanya diberi iming-iming akan mendapatkan uang Rp50 juta apabila dia bisa menyerahkan sertifikat itu kepada seseorang berinisial AJ yang saat ini menjadi DPO kita,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 566 buku sertifikat hak milik (SHM) milik warga di sejumlah kecamatan di Lebak, dan satu anak tangga berwarna oranye. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Gun/TN3)