Minggu, 24 November 2024

Ditahan Kejari Serang, Tersangka Dugaan Korupsi Selter Labuan Menangis

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau selter. (Foto: TitikNOL)
Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau selter. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitkNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014.

Pantauan di lokasi, saat di ruangan Pidsus Kejari Serang, tersangka terlihat menangis yang didampingi istri dan anaknya, hingga akhirnya penyidik menggiringnya ke mobil tahanan, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang.

Saat keluar dari ruangan, Ahmad Gunawan bahkan berusaha menghindari kamera wartawan yang melakukan peliputan dengan cara menutup wajahnya menggunakan koran.

Dikatakan Jaksa Kejari Serang AR Kartono, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penuntutan (Rencana Penuntutan).

”Sambil kita segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor) Serang,” kata Kartono, Kamis (28/12/2017).

Tersangka pun resmi ditahan, setelah Polda Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait selter.

Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek.

Ahmad Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dituding meminta fee sebesar delapan persen dari Real Cost. Karena baru menerima fee Rp80 juta, tersangka diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.

Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan tersebut telah dibayarkan hampir 100 persen.

Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan direktur PT TS Takwin Ali Muchtar, PPK Kemen-PU Ahmad Gunawan dan manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus tersebut sendiri mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil keterangan ahli dari ITB dan Kementerian PU yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut gagal bangunan (total loss).

Dimana proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan Dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Proyek yang dinilai merugikan negara Rp16 miliar lebih tersebut dimenangkan pihak PT Tidar Sejahtera.

Hingga saat ini, untuk dua tersangka lainnya, yakni direktur PT TS Takwin Ali Muchtar dan manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo masih dalam proses.

Untuk tersangka Takwin Ali Muchtar sudah p-21, sementara untuk tersangka Wiyarso Joko Pranolo masih dalam pemeriksaan saksi ahli. (Gat/red)

Komentar