LEBAK, TitikNOL - AA, oknum pimpinan Ponpes di Kampung Kalangjaya, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, terduga pelaku pencabulan terhadap santriwatinya yakni SNH, sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Unit VI PPA Polres Lebak.
Informasi yang dihimpun di lingkungan penyidik Unit VI PPA Polres Lebak, AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lebak.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 5 tahun penjara.
â€Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak hari Jumat,†ujar salah seorang penyidik Unit IV PPA Polres Lebak yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga: Dugaan Pencabulan Santriwati di Lebak, Polisi Periksa Saksi Mahkota
Menurutnya, penahan terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi baik korban, keluarga, teman dekat korban, serta pengakuan dari pelaku bahwa telah melakukan pencabulan terhadap SNH.
â€Jadi berdasarkan keterangan korban, keluarga, teman serta pengakuan pelaku, akhirnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap tersangka,†ujarnya.
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak.
â€Pelaku terancam hukuman minimal 7 tahun penjara,†terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, penyidik mengatakan, sesuai hasil keterangan yang diterimanya tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
â€Ya, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain SNH,†tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Dimas Maulana SH membenarkan, kuasa hukum sudah menerima informasi dan pemberitahuan bahwa oknum pimpinan ponpes tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
â€Sesuai laporan pertama, pelaku dijerat pasal perlindungan anak,†tukasnya. (Gun/TN1)