Selasa, 8 April 2025

Edarkan Sabu, Anak Mantan Ka Rutan Serang Dibekuk BNN

Pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kedapatan edarkan narkotika jenis sabu, TIP (32) anak mantan Kepala Rumah Tahanan Serang, berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kediamannya Perumahan Taman Graha Asri, Kota Serang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen.

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid, sebelum ditangkap, petugas sudah membuntuti tersangka yang dicurigai seorang pengedar sabu. TIP pun ditangkap setelah petugas mendobrak rumahnya dan kedapatan memiliki tujuh paket sabu.

Pelaku pun langsung diamankan petugas dan mengamankan barang bukti narkotka jenis sabu.

"Saat lakukan penggeledahan, yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket sabu seberat 5,116 gram," ujar Abdul, Selasa (5/12/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Tangerang berinisial DG sekitar tanggal 13 November.

"Pelaku ini diketahui berperan sebagai kurir peredaran sabu. Yang bersangkutan juga merupakan target lama yang baru terungkap kali ini," katanya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit telpon genggam merk iPhone 6 yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika.

Akibat perbuatannya, TIP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gat/red)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait