Sabtu, 5 April 2025

Gara-gara Pesan BBM, Istiyati Dianiaya Pacarnya di dalam Kamar Mandi

Istiyati saat bersaksi di Pengadilan Negeri Serang. (Foto:TitikNOL)
Istiyati saat bersaksi di Pengadilan Negeri Serang. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Dendi Suhendi, oknum petugas kepolisan berpangkat brigadir satu yang bertugas di Polres Serang, menganiaya kekasihnya sendiri Istiyati, karena dituduh selingkuh dengan pria lain. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/3/2016).

Dikatakan Istiyati di depan majlis hakim, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di dalam kamar kontrakan tepatnya di Kampung Baru, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pada saat itu pelaku dan korban masih berpacaran.

Isyati membeberkan, bahwa awal mula penganiayaan terjadi dirinya tidak memperlihatkan pesan di blackberrynya kepada pelaku. Akibatnya, pelaku malah menuduh dirinya telah berselingkuh dengan pria lain.

“Baru pulang kerja, dia langsung nuduh saya BBMan dengan pria lain. Padahal dia yang selingkuh,” kata Istiyati dalam kesaksiannya.

Istiyati melanjutkan, saking curiganya dan ingin melihat isi handphone korban, pelaku mengikuti dirinya hingga ke kamar mandi saat akan mengganti pakaiannya.

“Dia memaksa masuk ke dalam kamar mandi dengan mendobrak pintu kamar mandi, sambil marah-marah dengan menuduh saya telah berselingkuh dengan pria lain, tapi saya bilang kalau saya tidak selingkuh,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut lanjut Istiyati, pelaku langsung memukul dengan tangan sebanyak dua kali ke arah mulut dan menampar pipi kanan satu kali dan pipi kiri dua kali sambil dengan menarik rambut.

“Saya diancam akan dibunuh dengan gunting, saya nangis,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara atau denda empat ribu lima ratus rupiah. (Ros/red)

Komentar