Jum`at, 22 November 2024

Gelapkan 4 Truk dan Excavator, Warga Bandar Lampung Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: iNews)
Ilustrasi. (Dok: iNews)

SERANG, TitikNOL - RS (56) pengurus pool kendaraan ditangkap polisi akibat menggelapkan 4 unit kendaraan truk tronton serta 1 excavator milik PT Anugerah Tenang Raya (ATR) di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Tersangka warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2022.

"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT Anugerah Tenang Raya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (13/6/2022).

Kapolres menjelaskan, sesuai dari laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada 11 April 2022, saat Yabes Wardana Sentosa (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta 1 unit excavator tidak berada di pool.

Yabes selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika 5 kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan. Setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Kapolres.

Mengetahui kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.

Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan 5 kendaraan berat tersebut.

Setelah ditelusuri, 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Mapolres Serang. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," terang Kapolres.

Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Kendaraan perusahaan berhadil dijual berkat dibantu satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran alias DPO

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (Har/TN3)

Komentar