Sabtu, 5 April 2025

Pura-pura Sewa, Pria di Serang Malah Jual Mobil Seharga Rp30 Juta

Pelaku penggelapan mobil US saat diperiksa (Foto: istimewa)
Pelaku penggelapan mobil US saat diperiksa (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - US (38), harus pasrah mendekam dibalik sel tahanan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret sekitar pukul 17:30 WIB. Tersangka berinisial US (38) ditangkap di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban. Kejadiannya berawal pada saat korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial.

Kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada 09 Desember 2021 sekira jam 21:30 WIB bertransaksi dengan ayah korban.

"Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya," katanya, Sabtu 26 Maret 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga ditangkap.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa, telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp30 juta.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (TN3)

Komentar