SERANG, TitikNOL – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Serang terus menekan peredaran minuman keras (miras). Dua gudang miras di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, kedua di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, menjadi sasaran operasi.
Dari dua tempat ini, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merk.
"Operasi cipta kondisi untuk menciptakan situasi kondusif di Kota Serang, khususnya menjelang tahun baru 2018," ungkap Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin,m Sabtu (30/12/2017).
Kapolres mengatakan, penggerebekan itu dimulai semenjak pukul 16:00 WIB hingga Sabtu (30/12/2017) dinihari.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan dari masyarakat, gudang miras yang ada di Kelurahan Unyur sudah beroperasi sejak 2006 di Kota Serang. Selain itu pemilik mengaku sudah mengantongi izin terkait gudang miras tersebut.
"Rencananya oleh pemilik, miras yang berasal dari Kota Tanggerang tersebut akan didistribusikan di sejumlah wilayah di Kota Serang," ujarnya.
Selain menyita miras, lanjut Komarudin, pihaknya juga sudah mengamankan pemiliknya berinisial Ez (48) dan penanggungjawab di dua gudang miras tersebut.
Kemudian mereka akan periksa lebih lanjut oleh kepolisian. Mereka bisa terjerat hukum UUD NO 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan, dan UUD NO 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Kasus ini akan kita kembangkan, karena terdapat botol-botol bekas yang diduga akan diisi kembali miras. Terkait ijin operasi tentunya akan kita selidiki.Tapi yang jelas Pemerintah Kota Serang tidak pernah mengeluarkan izin perdagangan untuk penjualan miras," tegasnya.
AKBP Komarudin mengaku prihatin karena perputaran miras di Kota Serang bisa mencapai 4 ribu botol dalam sepekan.
"Makanya kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
Makanya kita harus memperingati pergantian tahun dengan hikmat, tanpa harus berhura-hura," tandasnya.
Seperti di ketahui, dalam razia cipta kondisi Polresta Kota Serang berhasil menyita 3.856 botol miras dan pada hari ini berhasil mengamankan 11.983 ribu botol miras di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.
Kemudian, di Jalan Pasar Rau, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang sebanyak 6.774 ribu botol. Total selama seminggu, Polresta Kota Serang berhasil mengamankan 21.836ribu botol miras berjenis, bir, anggur dan ciu. (hr/red)