CILEGON, TitikNOL – Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatwatu, Kabupaten Serang, mengaku tidak mengetahui adanya gudang miras berkedok toko bangunan yang ada di wilayahnya yang baru saja digerebek warga.
Padahal, pengakuan dari warga yang melakukan aksi penggerebekan, gudang miras itu sudah beroperasi sekitar tiga tahun lamanya.
Baca Juga: Gudang Miras Berkedok Toko Bangunan Ternyata Jadi Tempat Mengoplos dan Produksi
Kapolsek Kramawatu Kompol Nono Karsono mengaku tidak tahu soal itu karena tidak pernah ada laporan dari warga.
"Selama ini tidak ada laporan ke kita terkait ini. Bahkan saya baru tahu sekarang kalau itu gudang minuman keras karena selama ini saya tahu itu toko bangunan," kata Kompol Nono Karsono saat ditemui di lokasi penggerebakan, Selasa (2/5/2017).
Pihaknya yang datang ke lokasi usai dilakukan penggerebekan oleh warga, akhirnya melakukan penyitaan ribuan botol minuman keras yang disita paksa warga dari gudang tersebut.
"Untuk proses lebih lanjut, barang bukti yang kita sita langsung kita serahkan ke Polres Serang Kota," ujarnya.
Sementara, saat dilakukan penggerebakan oleh warga, pemilik minuman keras yang diketahui bernama Abun langsung kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Pemiliknya nanti akan kita panggil untuk diperiksa," tukasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Abun merupakan bandar minuman keras terbesar di Kota Cilegon. (Ardi/rif)