Sabtu, 5 April 2025

Penggerebekan Gudang Miras Berkedok Toko Bangunan Kagetkan Kapolres

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat memimpin langsung penyitaan ribuan botol miras di Pondok Cilegon Indah Blok 22. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat memimpin langsung penyitaan ribuan botol miras di Pondok Cilegon Indah Blok 22. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemilik toko bangunan Bintang Terang yang berlokasi di Jalan Pondok Cilegon Indah, Blok 22 yang digerebek warga Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, membantah jika pihaknya memproduksi minuman keras.

"Saya tidak memproduksi, tapi mengoplos minuman keras aja pak," kata Abun pemilik gudang miras saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (2/5/2017).

Dirinya membantah, jika alat yang ditemukan di lokasi gudang merupakan alat produksi, melainkan alat untuk mengoplos miras.

"Alat-alat yang ditemukan warga itu bukan untuk memproduksi melainkan untuk mengoplos minuman keras aja," kilahnya.

Baca juga: Gudang Miras yang Digerebek Warga Disebut Bandar Besar

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, mengaku kaget setelah melihat gudang minuman keras yang sudah seperti home industri minuman keras.

"Setelah kita cek ternyata gudang itu sudah seperti home industri. Terus temukan alat-alat peracikan, campuran-campuran dan puluhan drigen serta tutup botol minuman keras yang telah disiapkan untik kemasan," ungkap AKBP Komarudin kepada wartawan di lokasi penggerebakan.

‎Kapolres mengungkapkan, ribuan botol miras yang berhasil disita dari gudang tersebut rata-rata berkadar alkohol tinggi.

"Dalam kasus ini, pelaku atau pemilik minuman keras yang diketahui bernama Abun terancam dikenakan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen lantaran diduga memproduksi miras," tegasnya.

Saat disinggung adanya oknum aparat yang membekingi pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya, AKPB Komarudin dengan tegas mengatakan tetap akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pelaku.

"Kalau memang ada aparat yang membekingi pasti akan kita proses sesuai dengan aturan, tinggal dibuktikan aja," ujarnya. (Ardi/rif)

Komentar