Jum`at, 4 Oktober 2024

Idul Fitri, Puluhan Napi di Lebak Dapat Remisi

Ilustrasi Narapidana. (Dok: Seruu)
Ilustrasi Narapidana. (Dok: Seruu)

LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 58 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada hari raya Idul Fitri tahun 2016.

Bahkan, dari 58 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, satu orang diantaranya akan langsung bebas atau mendapat remisi khusus.

“Kebanyakan dari kasus pidana umum yakni penyalahgunaan narkotika sebanyak 10 orang yang kita akan usulkan mendapatkan remisi. Sisanya napi kasus pencurian dan penipuan serta lainnya,” ujar Sigit Budianto Kepala Rutan Rangkasbitung, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2016).

Karenanya, Sigit berharap, kepada seluruh warga binaan di Rutan Rangkasbitung untuk bisa merubah prilaku dan selalu berbuat baik. Sebab, salah satu syarat mendapat remisi adalah napi yang berprilaku baik.

“Rata-rata remisi akan diberikan satu bulan pengurangan masa tahanan kecuali bagi yang baru menjalani masa tahanan selama enam bulan, hanya mendapatkan remisi 15 hari,” pungkasnya. (Gun/rif)

TAG napi
Komentar