Jum`at, 4 Oktober 2024

Jual Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Lebak Digerebek Anggota TNI dan Polri

Petugaa dari TNI dan Polri saat menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras. (Foto: TitikNOL)
Petugaa dari TNI dan Polri saat menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Cubereum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, digerebek Anggota TNI Koramil Rangkasbitung dan anggota Satuan Sabhara Polres Lebak.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan di Toko Kosmetik itu sekira pukul 20.15 WIB, Rabu (11/12/2019) malam. Pengerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Babinsa desa setempat, bahwa diduga Toko Kosmetik tersebut menjual obat yang dilarang beredar kepada pemuda yang berefek samping berhalusinasi.

Mendapat informasi itu, Serda Pernandes Manurung, Babinsa Desa Aweh, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sekitar toko kosmetik dengan menyuruh salah satu pemuda untuk membeli obat yang dilarang bedar itu.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Serda Pernandes melaporkan ke Bati Tuud Koramil Rangkasbitung untuk menanyakan jenis obat terlarang tersebut lewat foto.

Usai mendapat informasi tersebut, Serma Yudi Wahyudi Bati Tuud menanyakan pil tersebut ke salah satu mantan anggota Satnarkoba Polres Lebak melalui pesan WhatsApp dan diketahui bahwa Pil tersebut adalah Eksimer yang dilarang peredarannya.

Pada hari Rabu (11/12/2019) anggota Koramil dan mantan anggota Satnarkoba bersama salah seorang anggota Sat Shabara Polres Lebak melakukan penggerebekan di Toko Kosmetik itu.

Dari hasil penggerebekan, berhasil diamankan seorang penjaga toko berinisial RM (26) yang merupakan warga Kabupaten Bereum - Aceh, bersama barang bukti obat yang dilarang beredar berupa 26 paket Eksimer, 7 Strip Tramadol, 3 Strip Trihexyphenidyl, uang sebesar Rp158 ribu dari hasil penjualan dan satu unit Handphone jenis Oppo A3.

AKP Asep Jamaludin Kasatnarkoba Polres Lebak kepada TitikNOL, membenarkan adanya penggerebekan di Toko Kosmetik yang diduga menjual obat yang dilarang peredaranya tersebut.

"Sementara begitu, saya belum tahu jalan ceritanya," ujar Kasatnarkoba melalui Aplikasi pesan WathsAppnya, Kamis (12/12/2019). (Gun/TN1)

Komentar