TANGSEL, TitikNOL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, mengamankan pelaku penipuan dalam kasus tindak pidana fidusia, Rabu (26/9/2018).
Ironisnya, penipuan dengan modus memalsukan data diri untuk perlengkapan akad kredit mobil mewah itu dilakukan oleh seorang perempuan bernama Nadia Pradina (28).
Berdasarkan catatan kepolisian setempat, pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai agen air kemasan tersebut diketahui telah memalsukan data diri berupa KTP dan buku tabungan guna melancarkan aksinya mengelabui tujuh perusahaan lising.
Menurut Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, pelaku sengaja memalsukan dokumen untuk kredit mobil mewah dan menjualnya dengan harga miring.
Kata Alexander, modus yang digunakan pelaku dengan cara membayar uang muka dan membayar cicilan pertama. Setelah itu, pelaku langsung menjual mobil mewah dengan harga miring kepada orang asing.
"Awal mulanya, pelaku membeli mobil Pajero Sport Dakar seharga Rp 600 juta melalui kredit lising. Setelah membayar uang muka dan diangsur satu kali, mobil itu dijual ke orang lain," kata Alexander Yurikho.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL, 11 mobil mewah berbagai jenis telah dipindahtangankan pelaku ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak lising.
Kendaraan mewah yang sudah berpindah tangan itu diantaranya mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1878 CJD, Mitsubishi Pajero Sport B 1902 NJD, Volks Wagen (VW) B 1701 COT, Honda CRV B 906 REY.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kasus tindak pidana fidusia dengan sangkaan pasal berlapis sesuai pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 16, pasal 18, pasal 32, pasal 33 pasal 125 dan pasal 127 KUHP tentang memberikan keterangan menyesatkan dan atau mengalihkan objek jaminan fidusia. (Don/TN3)