TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dua tersangka tersebut yaitu LM RE pihak swasta dan SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri mengatakan, LM RE, SL, dan LMSA diusulkan untuk memfasilitasi pertemuan dan menjadi perantara pemberian uang dari AMN MAN terkait pengajuan proposal dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp350 Miliar.
"Atas pembantuannya, SL dan LMSA diminta menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah Rp750 juta," katanya dilansir dari laman kpk.go.id, Jumat (24/6/2022).
KPK selanjutnya melakukan tersingkir dari Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni sd 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik ​​berikutnya.
Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan semua pihak terkait yang mengelola dana PEN tidak melakukan korupsi pada dana ini.
"Menggunakannya untuk meningkatkan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggungjawab," Terangnya.
Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan SL sebagai Penerima pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 sd 2026, MAN Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021, dan LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. (TN3)