Jum`at, 22 November 2024

Miliki Ganja dan Tembakau Gorila, Dua ABG Dicokok Polisi

RM (19) dan RGR (21) Kedua tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)
RM (19) dan RGR (21) Kedua tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Dua Anak Baru Gede (ABG) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menyalahgunakan tembakau gorilla dan daun ganja kering.

Dua ABG itu berinisial RM (19) dan RGR (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di Jalan Ahmad Yani No.20, Serdang, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang pada tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, penyergapan terhadap dua ABG dilakukan bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan badan di tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan ditangan kiri tersangka RM,"katanya kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

Tidak sampai disitu, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di etalase dan uang hasil penjualan sebesar Rp500.000.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial U (DPO), yang pada saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan untuk dijual kembali, karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa tembakau gorila total berat 104,69 gram. Satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 9,65 gram. Satu buah timbangan dan Dua handphone untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. (SON/TN1)

Komentar