SERANG, TitikNOL - Tim Saber Pungli Polres Serang, berhasil mengamankan oknum aparat desa di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupetan Serang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain mengamankan oknum pejabat desa, Tim Saber juga mengamankan salah seorang warga yang diduga sebagai pemberi dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
"Dalam OTT tersebut petugas mengamankan satu dokumen SKU serta uang yang diduga hasil pungli dari tangan oknum aparat desa," ungkap Kapolres Serang, AKBP Wibowo, saat makan bersama wartawan di sebuah restoran di Kota Serang, Selasa (24/10/2017).
Dikatakan Kapolres, operasi OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pungli di kantor Desa Kragilan dalam pengurusan SKU. Berbekal dari informasi tersebut, tim saber langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas memergoki ASP (18) warga Desa Kragilan, yang tengah mengurus SKU memberikan sejumlah uang kepada AK (26) staf desa.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan uang seratusan ribu yang diakui pemberian warga hasil pengurusan surat-surat," terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan, meski didapat barang bukti dari hasil OTT, namun pihaknya mengaku tidak melakukan tindakan hukum terhadap penerima dan pemberi. Langkah ini dilakukan sebagai langkah peringatan serta memberikan efek jera terhadap para pegawai agar tidak ada lagi pungli serta melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak lakukan tindakan hukum. Ini sebagai efek jera agar tidak mengulang perbuatan yang sama," kata Kapolres.
Kepada petugas, AK mengakui jika dalam pengurusan SKU, para pemohon tidak dibebani biaya. Persoalan uang yang diterima dari pemohon hanyalah sebagai tanda ucapan terima kasih. Uang pemberian dari hasil pelayanan tersebut dikumpulkan. Kemudian pada jam tutup kantor, uang hasil pelayanan itu dibagi-bagikan kepada staf desa yang masuk kerja hari itu.
"Jadi kalau proses pembuatan SKU sih gratis tapi ada saja yang memberi. Uang hasil pelayanan kita simpan dan baru dibagi setelah tutup kantor," aku AK. (hr/red)