Selasa, 26 November 2024

Pasutri Gembong Pencurian Toko Pakaian Diciduk Polisi

Ilustrasi. (Dok: Radarsukabumi)
Ilustrasi. (Dok: Radarsukabumi)

SERANG, TitikNOL - Kawanan pencuri toko pakaian yang beroperasi selama 4 tahun di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon diringkus petugas Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Serang Kota.

Ironisnya, pelaku pencurian tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang berinisial En (30) dan Ri (27). Keduanya bahkan nekat menjual kembali barang hasil curian itu di toko milik pasutri tersebut.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan dari salah seorang korban. Korban pemilik toko yang dibobol oleh pelaku, mengenali pakaian yang dijual oleh pasutri tersebut.

"Ada merk pakaian tertentu yang tidak dijual, namun ada di toko tersangka," ungkap AKP Richardo ditemui di kantornya, Rabu (10/10/2018).

Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Tipidum yang dipimpin Iptu Adi Priyanto pada Sabtu malam lalu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mendapatkan pakaian yang dicurigai hasil kejahatan, petugas kemudian mengamankan kedua pasutri tersebut.

Richardo menambahkan, pada awalnya tersangka En yang merupakan suami Ri mengelak jika barang dagangannya itu hasil kejahatan.

Namun ketika ditanya asal toko dan bukti pembelian, tersangka En tak mampu menjawab dan akhirnya mengakui jika seluruh barang dagangannya yang ada tokonya merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama 4 tahun.

"Awalnya tersangka mengelak dan beralasan seluruh pakaian dibeli dari pasar Tanah Abang, Jakarta. Namun belakangan mengakui setelah tidak dapat menunjukan bukti pembelian," ujar Richardo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pelaku tunggal. Tersangka juga mengaku tak ingat berapa kali beraksi karena hampir setiap malam selama kurang lebih 4 tahun, selalu mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan sewaan. Sasarannya adalah toko-toko pakaian yang ada Kabupaten/Kota Serang dan Cilegon.

Turut diamankan barang bukti diantaranya baju berbagai jenis, berbagai macam tas, 10 unit televisi, speaker aktif, obat pembunuh serangga elektrik. Barang-barang hasil curian tersebut diamankan dari rumah tersangka yang sekaligus dijadikan toko untuk menjual barang curian.

"Sasarannya toko pakaian yang tidak ada penjaganya. Setelah berhasil masuk toko dengan cara bongkar gembok, pelaku menguras isi toko, tak terkecuali telivisi, kipas angin. Barang curian tersebut selanjutnya diserahkan kepada istri pelaku untuk dijual," ujar Kasat.

Richardo menambahkan, kasus pembobolan toko pakaian ini jarang dilaporkan pemiliknya, oleh karenanya ia menghlimbau kepada pemilik toko pakaian yang pernah mengalami pencurian untuk segera mendatangi Mapolres Serang Kota.

"Bagi pemilik toko yang pernah menjadi korban silahkan datang, kami akan mengembalikan," kata Kasat. (HR/TN3)

Komentar