CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cilegon berhasil meringkus pelaku bersama dengan penadah motor hasil curian, Selasa (15/3/2016). Keduanya ditangkap ketika tengah melakukan transaksi jual beli.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku Sapril Roni (30) warga Jalan Hos Cokro Aminoto Gang Aster II RT 07 RW 01, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung karang, Kota Bandar Lampung itu, meminjam motor calon korbannya terlebih dahulu untuk dibawa keliling.
Informasi yang berhasil dihimpun, setelah meminjam motor korbannya, pelaku pun langsung membuat kunci duplikat (cadangan). Bahkan, setelah kunci duplikat sudah ada ditangan, pelaku langsung mengembalikan motor kepada pemiliknya.
Seiring waktu, pelaku menawarkan sepeda motor yang akan dicurinya melalui medsos (media sosial). Padahal motor yang ditawarkannya itu belum ada di tangan.
"Jadi (pelaku) menawarkan motor terlebih dahulu kepada calon pembelinya. Terus setelah ada calon pembeli pelaku baru mengambil motor yang sudah diincarnya dengan menggunakan kunci duplikat yang sudah dimilikinya," Kata Panit Reskrim Polsek Cilegon, Iptu Engkos Junaedi.
Saat menawarkan motor curian di medsos, pelaku menggunakan kode yatim piatu. "Jadi itu yatim piatu, menandakan bahwa motor yang akan dijual tidak ada STNK dan BPKB alias bodong ," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku utama, Polsek Cilegon juga mengamankan Hasanudin (33) yang merupakan penadah motor hasil curian.
Hasanudin diamankan karena yang bersangkutan mengetahui bahwa motor yang akan dibelinya itu adalah hasil curian. Jadi pelaku Sapril melakukan transaksi tukar tambah motor honda beat hasil curiannya dengan motor mio milik Hasanudin. Berhubung kondisi motor honda beat hasil curian itu kondinya masih baru dan mulus, maka Hasanudin memberikan uang tambahan sebesar Rp900 ribu kepada Sapril sesuai dengan kesepatakan antara keduanya.
Motor honda beat dan yamaha mio kini telah diamankan di Mapolsek Cilegon sebagai barang bukti.
Sementara, dihadapan pelaku Sapril mengaku mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang, terlebih ia sendiri tidak memiliki pekerjaan.
"Saya bingung karena sudah lama nganggur, sedangkan anak dan istri butuh makan. Makanya mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya singkat.
Sementara itu, menanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sapril dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku Hasanudin dikenakan pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ar/red)