LEBAK, TitikNOL - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Cipanas, Kabupaten Lebak, berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencurian spesialis Komputer dan Laptop, yang kerap beroperasi di sejumlah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD/SMP) di wilayah Kecamatan Cipanas.
Dijelaskan Kapolsek Cipanas, Kompol Danu Atmaja, pelaku pencurian komputer dan laptop adalah Jarumpang (25) dan Rohili (25). Keduanya warga Kampung Cigebrok, Desa Cigebrok Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang melihat di kediaman pelaku banyak komputer. Padahal diketahui pelaku tidak bisa menggunakan atau mengoperasikan komputer.
"Saat dilakukan interograsi kepada pelaku, mereka mengaku jika komputer tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian di sekolah dasar dan SMP," kata Danu Atmaja di ruang kerjanya kepada awak media, minggu (24/4/2016).
Kata Danu, pelaku ditangkap dirumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu pagi. Saat ditangkap, pelaku langsung mengakui jika komputer yang berada dirumahnya adalah hasil pencurian di sekolah.
"Saat itu juga kami langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cipanas untuk diperoses lebih lanjut," ujar Danu.
Sementara itu, barang bukti sebanyak empat unit komputer hasil curian langsung diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," pungkas Danu. (Gun/red)