CILEGON, TitikNOL - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Pulomerak, mengamankan tiga orang calo bus yang dianggap meresahkan sejumlah penumpang di Terminal Terpadu Merak (TT), Kota Cilegon, Kamis (12/5/2016).
Tiga tersangka yang diamankan yakni Ali Rudin (30), Julianto (22) yang diketahui adiknya Ali Rudin dan Faisal Sahab (20), yang semuanya merupakan warga lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak, Kompol Muhammad Yosa Hadi mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari salah seorang penumpang bus bernama Rizan Fauzi, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh tersangka.
"Korban ini kan mau ke Kalianda Lampung dan mencari bus di TTM. Terus melihat korban yang kebingungan, para tersangka langsung menghampiri korban dengan berpura-pura mencarikan bus buat si korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan bus lanjut Kapolsek, tersangka langsung meminta uang kepada korban sebesar Rp260ribu, padahal ongkos bus tidak sebesar itu dan hanya Rp50ribu.
"Berhubung korban enggak mau memberikan uang sebanyak itu, tersangka pun langsung memukuli wajah korban dengan botol minuman keras dan langsung merampas uang milik korban. Bahkan tersangka juga merampas ponsel korban yang ada di dalam tas," terangnya.
"Korban langsung melapor. Kita pun langsung bergerak. Alhamdulillah tidak membutuhkan waktu lama ketiga tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan uang ratusan ribu rupiah hasil kejahatan tersangka," tukasnya.
Sementara itu, kepada penyidik, para tersangka mengaku terpaksa melakukan memerasan, pasalnya hasil nyalo di TTM tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau hasil dari nyalo paling dapat Rp70ribu per hari, itu habis aja buat beli rokok dan minum. Makanya saya melakukan pemerasan supaya dapatnya lebih besar dari nyalo," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ardi/red)