Senin, 25 November 2024

Polda Banten Bekuk Tiga Penjual Tanah Waqaf di Curug

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi. (Foto: TitikNOL)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, bekuk tiga tersangka pelaku penjual tanah waqaf di Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ketiga tersangka yakni SW (55), NW (56) dan SN (44) diketahui masih memiliki ikatan keluarga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari RT, RW dan sejumlah warga Curug Manis kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, bahwa tanah yang sudah dijual tersangka dan kini dihuni oleh SBT, diwakafkan almarhum Raiman pada tahun 1984 kepada Burohim untuk dijadikan tempat pendidikan sekolah Madrasah.

Kemudian pada tahun 1993, tanah seluas 1.137 meter persegi itu dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf dan dibuatkan pemohonan sertifikat atas nama pengurus madrasah sebanyak lima orang pada tahun 1994.

"Laporan dari masyarakat bahwa seyogyanya tanah ini digunakan untuk Madrasah pendidikan masyarakat. Sementara almarhum jatuh sakit dan tanah ini bersertifikatkan atas nama kebersamaan masyarakat," imbuhnya saat ekspos kasus di Mabes Polda Banten, Rabu (24/7/2019).

Selang beberapa tahun tepatnya pada 2010, terjadi pemutihan dan SPPT tanah itu berubah kepemilikan atas nama Sawi, setelah beberapa guru meninggal dunia serta guru lainnya pindah mengajar.

"Namun ketika Sawi ini sakit dan meninggal dunia, Sawi memerintahkan kepada menantunya dengan inisial NW untuk membalik namakan dan menjualkan sertifikat ini kepada seseorang dengan inisial SBT," ujarnya.

Dikatakan Kombes Edy, para tersangka menjual tanah itu dengan motif mengklaim tanah wakaf milik Sawi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tanah dengan luas 1.137 meter persegi dijual dengan harga dikisar Rp90 juta pada tahun itu dengan AJB No 170/2015 Curug Manis," terangnya.

Dari kasus tersebut, upaya kepolisian melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti, melakukan koordinasi dengan intansi terkait dan melakukan proses penyidikan.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 67 ayat 1 UU RI No 41 Tahun 2004 dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta. (Son/TN1)

Komentar